JABAR EKSPRES – Pencarian terhadap pelaku utama penganiayaan dengan benda tajam yang menewaskan Arya Saputra (15) pelajar SMK Bina Warga Kota Bogor di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat, 10 Maret 2023 silam, berakhir.
Setelah sempat buron sekitar 61 hari, akhirnya jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mendeteksi keberadaan dan menangkap pelaku utama penganiayaan dengan benda tajam berinisial ASR (17) alias Tukul di luar Kota Bogor, yakni di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Jogjakarta.
“Kita sudah menangkap tersangka DPO pembacokan Pomad inisial ASR alias Tukul,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso melalui keterangan tulisnya pada Kamis, 11 Mei 2023.
BACA JUGA: Pelaku Utama Masih Buron, Polisi Sebut Pembacok Pelajar SMK di Simpang Pomad Bogor Berpindah-pindah Lokasi
Dirinya mengaku, akan memberikan keterangan lengkap setelah pelaku tiba di Mapolresta Bogor Kota. Sebab, keberadaan pelaku bersama jajaran Satreskrim masih dalam perjalanan mengarah ke Kota Bogor.
“Saat ini tersangka dalam perjalanan dari Jogja menuju Bogor Kota,” singkatnya.
Sebelumnya, Bismo menjelaskan, dalam proses pengejaran terhadap pelaku, pihaknya juga mengalami kesulitan. Sebab, pelaku tersebut diketahui kerap berpindah-pindah lokasi.
“Ini terus kita lakukan pembututan dan pengejaran, karena tersangka ini berpindah pindah terus,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta kepada pelaku penganiayaan dengan benda tajam yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu untuk segera menyerahkan diri.
Secara terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila tak banyak komentar dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Segera kami riliskan, nanti bareng-bareng kalau sudah ada petunjuk,” katanya, menegaskan.
Diketahui sebelumnya, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil membekuk kedua orang pelaku lainnya berinisial MA dan SA didua lokasi berbeda.
MA ditangkap dalam persembunyiannya di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan SA ditangkap di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini MA berperan sebagai pemilik senjata tajam jenis gobang (golok panjang) dan pemilik kendaraan roda dua Honda PCX F 5946 FFV berwana putih. Sedangkan SA berperan membuang barang bukti gobang yang digunakan untuk menyabet korban.