Tanggal 6 Februari 2023, tersangka D dan N janjian untuk bertemu terkait senjata tersebut, dan keesokannya menjalani transaksi dengan kesepakatan harga Rp4.750.000.
Selanjutnya, tersangka N mendatangi rumah H untuk membeli senjata tersebut bersama dengan kartu keanggotaannya dengan kesepakatan harga Rp3,8 juta, untuk senjata air gun jenis Glock 19 yang dilengkapi gas dan Gotri besi.
“Setelah itu tersangka H menyerahkan senjata kepada tersangka N,” lanjutnya.
Setelah menerima senjata, tersangka N membawa senjata tersebut ke rumahnya, sementara tersangka H memesan KTA Air Gun ke klub menembak, Garuda Sakti Shooting Club seharga Rp280 ribu dengan alamat tujuan ke rumah tersangka N.
Tanggal 9 Februari 2023, tersangka D mengambil senjata tersebut ke rumah N dan didemonstrasikan cara pakai dan menguji tembak tanpa peluru kepada tersangka D. Selanjutnya senjata tersebut dibawa ke rumah D.
Pada 10 Februari 2023, tersangka N menerima kiriman paket berisi KTA Air Gun dan kemudian keesokan harinya bertemu dengan tersangka D untuk mengantarkan KTA tersebut.
Tersangka D yang sudah memegang senjata dan KTA-nya kemudian menghubungi Mustopa untuk bertemu dan menyerahkan sesuai kesepakatan di rumah tersangka D sembari mendemonstrasikan cara pakainya.
“Tersangka Mustopa selanjutnya memberikan uang sebesar Rp 500 ribu sebagai upah biaya terima kasih karena sudah menolong.
Setelah itu tersangka Mustopa meninggalkan rumah tersangka D membawa Air Gun dan KTA Air Gun,” katanya, memungkasi.
Hingga kini kasus penembakan di Kantor Pusat MUI masih terus bergulir, polisi pun belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan dijalani oleh ketiga tersangka tersebut. (*)