Jabar Ekspres – Internal Partai Demokrat Jawa Barat bergejolak jelang pendaftaran bakal calon (bacalon) DPRD. Wakil Ketua DPD Jawa Barat Didin Supriadin mengundurkan diri. Dugaannya karena ditarik mahar politik untuk penetapan nomor urut. Tapi, menurut DPD, kewenangan penetapan nomor ada di DPP partai berlogo mercy tersebut.
Didin sudah aktif terlibat untuk penjaringan bacaleg di partainya. Didin juga telah mendapat surat tugas untuk menjadi LO partai. Didin sendiri juga diminta terlibat untuk membantu tugas-tugas badan pemenangan pemilu daerah (bapiluda).
Ia sendiri juga turut untuk menjadi bacaleg partai tersebut.
“Ketika penjaringan dan pendaftaran, bacaleg juga sudah diminta kontribusi,” kata Didin.
Didin melanjutkan, semua bacaleg termasuk dirinya saat diminta mengisi formulir pernyataan. Salah satu poinnya kesanggupan tambahan untuk dana saksi partai.
“Saat itu saya sanggup Rp 100 juta,” lanjutnya.
Tapi awal Mei lalu, Didin dihubungi bendahara partai. Ia diminta untuk memberi kontribusi dana saksi Rp 500 juta. Itu untuk bisa ditempatkan nomor 1 Dapil Jabar 15.
BACA JUGA: Tilik Rekam Jejak Perjalanan Politik Anas Urbaningrum
Selain itu, ia juga dihubungi sekretaris partai untuk segera membayar. Jika tidak, akan ditukar dengan kandidiat lain yang sudah bersedia membayar lebih.
Didin pun merasa tersinggung. Dan memutuskan untuk mundur dari partai tersebut.
“Saya pengurus inti partai. Masa dengan mudahnya karena uang, nomor urut bisa ditukar. Saya sudah lebih dari 20 tahun jadi kader dan pengurus partai,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Demokrat Jabar, Andi Zabidi mengungkapkan, proses pencalegan telah dilakukan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) yang diterbitkan oleh DPP.
“Partai partai tidak hanya mengusulkan bacaleg dari internal pengurus dan kader saja tetapi juga dari unsur-unsur tokoh masyarakat,” katanya.
Menurut Andi, tidak benar jika ada informasi yang menyatakan bahwa setiap bacaleg dimintai sejumlah uang untuk penentuan nomor urut. Semua bacaleg sebelumnya telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut.
“Terkait sumbangan dana Bacaleg untuk pembiayaan saksi bersifat sukarela tanpa paksaan,” cetusnya.