Galbay Aman? Inilah 5 Pinjol Langsung Cair Tanpa Pengaruh BI Checking

Jangka waktu pembayaran cicilan yang tersedia mulai dari 28 hari hingga maksimal 12 bulan. Selain itu, Kredito juga menyediakan fitur limit belanja hingga 10 juta yang dapat digunakan oleh pengguna.

BACA JUGA: Bunga Pinjol Akan Turun jadi 0,3 Persen, Begini Kata OJK

  1. Easycash

Easycash merupakan sebuah aplikasi yang mengadopsi konsep teknologi finansial untuk memberikan layanan pinjaman tunai secara daring. Easycash menggunakan teknologi khusus untuk mengumpulkan data, menganalisis, dan memproses pinjaman tunai tanpa jaminan yang diajukan oleh pengguna dalam waktu 24 jam. Menyediakan plafon Pinjaman hingga Rp20 juta dengan durasi tenor mulai dari 93 hari sampai 180 hari. Pinjaman akan cair 1 hari. Easycash juga diketahui merupakan aplikasi Pinjol tidak terlalu berpengaruh terhadap BI Checking penggunanya.

  1. Kredinesia

Kredinesia merupakan salah satu perusahaan teknologi finansial di Indonesia yang tergabung dalam PT. KREDITKU TEKNOLOGI INDONESIA. Sebagai layanan penyedia marketplace peminjaman uang daring (peer-to-peer lending), Kredinesia menghubungkan orang yang membutuhkan pinjaman tunai dengan orang yang bersedia memberikan pinjaman.

Kredinesia menawarkan jangka waktu pinjaman pendek dengan pilihan 7, 14, 21, dan 30 hari. Sebelum memilih jangka waktu pinjaman, penting untuk mempertimbangkan kemampuan untuk melakukan pembayaran pinjaman Kredinesia.

Adapun suku bunga yang diberlakukan oleh Kredinesia adalah 0,3% – 0,8% per hari. Dengan asumsi memperoleh pinjaman dengan bunga terendah, maka akan dikenakan bunga sebesar 9% untuk jangka waktu 30 hari. Namun, jika memperoleh pinjaman dengan bunga tertinggi, maka akan dikenakan bunga sebesar 24% untuk jangka waktu yang sama.

Apakah aman jika galbay Pinjol? tentu saja tidak. Tidak aman meskipun Anda telah mengajukan pinjaman tunai di aplikasi Pinjol legal maupun ilegal.

Berikut adalah beberapa risiko yang dapat timbul jika seseorang nekat menggunakan layanan pinjaman online ilegal, seperti yang dikutip dari hukumonline.com:

  • Keterlambatan dalam pembayaran dari jatuh tempo akan menyebabkan jumlah utang terus bertambah. Hal ini dikarenakan jika tagihan tidak segera dibayarkan, maka jumlah denda akan terus bertambah.
  • Beberapa pinjaman online ilegal memiliki petugas lapangan yang menagih nasabah.
  • Tidak adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat terhadap layanan pinjaman online ilegal meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan data pribadi nasabah.
  • Ada kemungkinan akan didatangi oleh debt collector lapangan untuk menagih pembayaran jika nasabah tidak membayar tagihan.
  • Jika seseorang gagal bayar pada layanan pinjaman online ilegal, maka dapat berakibat pada penyebaran data pribadi nasabah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan