JABAREKSPRES – Adanya kasus Perdagangan Manusia di Myanmar dengan modus membuka lowongan kerja akhirnya bisa dibebaskan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu).
Sebanyak 20 Warga Negera Indoensia (WNI) dikatahui menjadi korban penipuan Perdagangan manusia atau TPPO di Mayanmar.
Dalam keterangan persnya pada Sabtu Malam (6/5) 20 WNI tersebut telah dibebaskan dari Mywaddy dengan selamat.
‘’Wilayah itu, merupakan daerah rawan konflik dan saat ini 20 WNI sudah dibebaskan dan menuju ke Thailand,’’ tulis keterangan dari Kemenlu.
Pembebasan 20 WNI tersebut berkat kerjasama dengan KBRI Yangon yang meilibatkan jejaring lokal. Sehingga dapat memiliki akses ke wilayah Myawaddy.
Untuk keberangkatan menuju Thailand sendiri terbagi menjadi dua gelombang. Pertama telah diberangkatkan pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang.
BACA JUGA: Warga Kota Cimahi Diduga Dipekerjakan Secara Ilegal Sebagai Scammer Online di Myanmar
‘’Sisanya sebanyak 16 orang sudah berangkat ke Tahialand pada 5 Mei 2023,’’ tulis Kemenlu.
20 WNI tersebut rencananya akan langsung di bawa ke Bangkok, Ibukota Thailand. Selanjutnya akan diurus untuk kepulangan ke tanah air.
Untuk diketahui, ke 20 WNI ini diberangkatkan secara illegal dengan modus penipuan membuka lowongan pekerjaan di luar negeri. Mereka banyak yang tertipu karena tergiur dengan gaji besar.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, selama 3 tahun terakhir pihaknya sudah menangani 1.841 kasus perdagangan manusia.
Untuk modusnya macam-macam. Meraka banyak ditempatkan di negara Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos dan Filipina.
BACA JUGA: Selain Warga Baros Cimahi, Kasus Dugaan TPPO di Myanmar Juga Menimpa Warga Bandung
Untuk diketahui, dua warga Jawa Barat yang berasal dari Kota Cimahi dan Kota Bandung juga menjadi korban kasus perdagangan manusia itu.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan dua perwakilan keluarga korban yang berasal dari Kota Cimahi dan Kota Bandung sudah membuat laporan ke Bareskim Polri atas dugaan terjadinya perdagangan orang.
Diduga perekrutan dilakukan oleh sindikat peruasaan di Myanmar dan dilakukan secara personal untuk mencari korban.
Diberitakan sebelumnnya Warga Kelurahan Baros Kota Cimahi Noviana Indah Susanti, 37, telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP).