JABAR EKSPRES – Jokowi angkat suara terkait 20 warga negara Indonesia (WNI) terjebak dalam kasus perbudakan di wilayah konflik yang terjadi di Myanmar.
Dalam komentarnya tersebut, Presiden Joko Widodo bahkan menyebut bahwa kasus ini bukan hanya perbudakan.
Orang nomor wahid di Indonesia itu mengatakan bahwa 20 WNI yang menjadi korban penyekapan di Myanmar itu merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:Dapat Saldo DANA Gratis Sampai Rp150 Ribu, Begini Caranya!Spoiler One Piece 1081, Prediksi Kejutan-Kejutan yang Bakal Terjadi
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo secara tegas memberikan perintah pada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera membawa pulang 20 WNI tersebut.
“Kita sedang berusaha membawa dan mengevakuasi agar mereka keluar. Kemenlu sudah dan sedang berusaha melakukan evakuasi,” tegas Jokowi.
Adapun lokasi 20 WNI tersebut berada di wilayah konflik militer, lebih khususnya di daerah Myawadyy.
Myawaddy merupakan wilayah konflik antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak.
Dalam modusnya, para korban mendapatkan iming-iming pekerjaan di Myanmar.
Namun sesampainya di sana, 20 WNI yang berkenan justru mendapat perlakuan tidak mengenakan.
