Miris, 20 WNI Diperbudak di Myanmar, Jokowi ke Kemenlu: Segera Pulangkan Mereka!

JABAR EKSPRES – Jokowi angkat suara terkait 20 warga negara Indonesia (WNI) terjebak dalam kasus perbudakan di wilayah konflik yang terjadi di Myanmar.

Dalam komentarnya tersebut, Presiden Joko Widodo bahkan menyebut bahwa kasus ini bukan hanya perbudakan.

Orang nomor wahid di Indonesia itu mengatakan bahwa 20 WNI yang menjadi korban penyekapan di Myanmar itu merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo secara tegas memberikan perintah pada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera membawa pulang 20 WNI tersebut.

“Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sedang berkomunikasi dengan Myanmar agar WNI kita yang ada di sana bisa dipulangkan. Ini kan penipuan dibawa ke tempat yang tidak diinginkan mereka,” kata Jokowi, Jakarta, Kamis 4 Mei 2023.

BACA JUGA: Viral! Video Pengemudi Berpelat Dinas Polisi Todongkan Senjata Api ke Sopir Taksi Online, Kapolda Metro Jaya Intruksikan Penangkapan

Jokowi pada Pemerintah Myanmar

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Presiden Joko Widodo pun meminta pemerintah Myanmar untuk ikut membantu proses evakuasi 20 WNI tersebut.

“Kita sedang berusaha membawa dan mengevakuasi agar mereka keluar. Kemenlu sudah dan sedang berusaha melakukan evakuasi,” tegas Jokowi.

Adapun lokasi 20 WNI tersebut berada di wilayah konflik militer, lebih khususnya di daerah Myawadyy.

Myawaddy merupakan wilayah konflik antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak.

Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang layak, 20 WNI tersebut justru terjebak dalam kondisi yang mencekam dan merugikan.

BACA JUGA: Tegaskan Prajurit Tak Jual Senjata atau Amunisi pada Musuh, Panglima TNI: Sanksi Dihukum Mati!

Dalam kasus ini terdapat dua pelaku yang memiliki jaringan TPPO internasional.

Dalam modusnya, para korban mendapatkan iming-iming pekerjaan di Myanmar.

Namun sesampainya di sana, 20 WNI yang berkenan justru mendapat perlakuan tidak mengenakan.

Dugaan lainnya adalah selain penyekapan dan menjadi budak, nasib 20 WNI juga mendapat kekerasan fisik.

BACA JUGA: Kasus OTT Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulayana Cs Masih Bergulir, Penahanan Diperpanjang 40 Hari Lagi

“KBR Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, Kamis 4 Mei 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

1 komentar