Ludahi Imam Masjid di Bandung, Bule Australia ini Resmi Dideportasi Pihak Imigrasi

JABAR EKSPRES – Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur, bule Australia yang viral di media sosial karena perbuatannya ini akhirnya dideportasi atau mendapatkan  pengusiran oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

Diketahui, bule ini melakukan aksi tidak terpuji dengan meludahi imam Masjid Al Muhajir di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupiter Raya, Kota Bandung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto menjelaskan, bahwa deportasi tersebut dilakukan berdasarkan, ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Hari ini (Jum’at, 5 Mei 2023) kami akan mendeportasi (Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur), dan rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB,” ujarnya di Kantornya, Jum’at 5 Mei 2023.

Selain mendapatkan deportasi, Arief menambahkan setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, Brenton juga mendapatkan sanksi penangkalan atau tidak bisa mengunjungi Indonesia selama 6 bulan dikarenakan terbukti bersalah.

“Setelah enam bulan (penangkalan), kita nanti akan cek lagi jika masuk ke Indonesia. Tapi bisa saja diperpanjang (masa penyangkalannya),” ungkapnya

Arief mengungkapkan, sebelum tiba di Bandung, Brenton masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara pada tanggal 3 Maret 2023 dengan tujuan, sebagai turis.

“Tapi dia (Brenton) memperpanjang masa paspornya di sini (Bandung), sampai tanggal 29 April (2023) kemarin masa berlakunya,” pungkasnya

Sebelumnya, kasus Bule Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur ini telah dilimpahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan adanya pelimpahan kasus tersebut lantaran, pihak korban yakni Imam Masjid Al Muhajir telah mencabut laporannya.

Selain itu, pelaku juga menurut Budi telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia khususnya korban.

“Dari pihak korban sudah mencabut laporannya sehingga, berdasarkan pasal 335 ayat 1, itu merupakan delik aduan maka dari itu kasus dari kita (pihak kepolisian) untuk pasal 335 telah kita hentikan,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis 4 Mei 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan