Hari ini juga diputuskan untuk mengadili tersangka terhadap korban,” ujarnya.
Achiruddin Hasibuan Diduga Terlibat Tindak Pidana
Tak sampai di situ, Panca mengatakan, selama pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) terkait dengan Achiruddin.
Achiruddin diketahui mengawasi stok solar ilegal milik PT. Gudang yang jaraknya cukup dekat dengan rumahnya. “Apakah itu oknum yang memberi ruang dan kesempatan bagi kejahatan migas atau terlibat aktif dalam
kegiatan ilegal di industri migas. Nanti akan ditindak sesuai UU Migas,” ujarnya. Sementara itu, dugaan imbalan, bonus, atau hadiah yang mereka terima sebagai anggota Polri terkait dengan
Achiruddin sebagai pengawas depo solar, saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik Cabang Tipikori. “Saat ini sedang diproses oleh tim penyidik Ditreskrimsus dan Cabang Tipikor. Untuk
menutupi hal tersebut, penyidik dari Ditreskrimsus dan khususnya.