Pencuri di Perumahan Green Sahara Cimenyan Berhasil Dibekuk

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana 7 tahun.

“Dan penadahnya diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pidana penjara,” pungkas Kusworo. (agi/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan