Lewat Aplikasi SALAMAN, Warga Kota Bandung Bisa Daftarkan Bayi Baru Lahir ke JKN

JABAR EKSPRES – BPJS Kesehatan Cabang Bandung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dalam rangka integrasi pelayanan administrasi kependudukan dan pendaftaran kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi bayi baru lahir penduduk Kota Bandung, Jumat, 14 April 2023.

Kerja sama ini menjadi salah satu inovasi BPJS Kesehatan Cabang Bandung yang dinamai INDEKS atau Integrasi Pelayanan Disukcapil untuk Identitas Bayi JKN dan berlaku per 1 Mei 2023.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah dan upaya dari pihaknya bersama dengan dinas terkait, untuk memberikan kemudahan akses pelayanan bagi warga Kota Bandung, khususnya dalam hal mendaftarkan bayi baru lahir kedalam Program JKN.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

“Untuk pendaftaran kepesertaan JKN bagi bayi baru lahir, memang diperkenankan untuk menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dari ibu kandung sampai dengan tiga bulan.

Akan tetapi, apabila setelah tiga bulan peserta tersebut belum melakukan update data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi baru lahir, maka status kepesertaan JKN menjadi non aktif.

Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, maka peserta diwajibkan mengurus NIK bagi bayi baru lahir,” ungkap Fakhriza.

Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui kerja sama yang dibentuk antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, peserta JKN dapat memanfaatkan Aplikasi Selesai dalam Genggaman (SALAMAN) untuk mengakses layanan administrasi kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus pendaftaran kepesertaan JKN bagi bayi baru lahir.

“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari fasilitas kesehatan termasuk bidan dan seluruh perangkat daerah hingga ke perangkat kewilayahan seperti camat, untuk bersama-sama mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat Kota Bandung perihal kewajiban menjadi peserta JKN sejak bayi baru lahir.

Termasuk memberikan informasi terkait kemudahan akses layanan administrasi kependudukan dan pendaftaran bayi baru lahir melalui Aplikasi SALAMAN,” tuturnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Tatang Muhtar menyambut baik kerja sama tersebut. Dirinya memaparkan bahwa administrasi kependudukan sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat, mulai dari peristiwa kelahiran hingga kematian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan