Tanpa Operasi Yustisi, Pemprov DKI Data Pendatang Baru

PENDATAAN bagi para pendatang baru di DKI Jakarta, dilakukan tanpa melalui operasi yustisi kependudukan.

Namun, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta cukup dengan menggunakan data Nomor Innduk Kependudukan (NIK).

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut, dalam pendataan yang dilakukan, pihaknya akan bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma.

Menurutnya, nanti para pendatang baru wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat.

“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk menyosialisasikan kepada warga, semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan,” kata Budi, Minggu (30/4).

Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung kehadiran pendatang, bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan dirinya.

Disdukcapil DKI Jakarta memperkirakan pendatang baru di Jakarta akan meningkat 20 hingga 30 persen setelah arus balik Lebaran 2023.

“Gelombang migrasi terbesar kerap terjadi pasca Lebaran,” ujar Budi.

Disdukcapil DKI Jakarta siap memantau dan mendata pendatang baru, baik yang sifatnya migrasi permanen maupun non-permanen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan