DUGAAN adanya ‘perang bintang’ di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dibeberkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa mengungkapkan, perang bintang tersebut melibatkan sosok ‘pimpinan’ dan dua pejabat Polda Metro Jaya.
Kedua pejabat itu, kata Teddy Minahasa, disuruh untuk menyeret dirinya ke dalam pusaran kasus pengedaran narkoba.
Terdakwa kasus pengedaran narkoba itu, mengungkapkan dugaan tersebut saat dirinya membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4) kemarin.
“Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang,” kata Teddy Minahasa saat membacakan dupliknya, dilansir dari Disway.id, Sabtu (29/4).
Pasalnya, lanjut Teddy, pada 24 Oktober 2022, mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yaitu Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander menghampiri Teddy sembari mengatakan: ‘Mohon maaf jenderal, ini semua perintah pimpinan’.
Dia juga menuding, adanya kedekatan antara jaksa penuntut umum dan penyidik yang menangani perkara ini. “Hal itu semakin menyempurnakan perintah pimpinan tersebut,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Teddy dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Iwan Ginting, yang menyatakan Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati,” ungkap jaksa dalam persidangan.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP