JAKSA Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa, pada Selasa (18/4) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pihak jaksa penuntut umum menyebut, perbuatan terdakwa menukar barang bukti sabu kemudian menjualnya, ialah sesuatu yang merusak segudang prestasi dan reputasinya.
Kejahatan yang dilakukan Teddy Minahasa, kata JPU, Iwan Ginting, bahkan sudah mencoreng nama baik aparat penegak hukum.
“Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata, Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan fondasi kehidupan bangsa,” ujar JPU Iwan, melansir dari Disway.id, Selasa (18/4).
Dia menambahkan, terdakwa malah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih pada saat itu, Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Apapun profesinya, lanjut Iwan, seseorang yang telah mengedarkan narkoba, adalah musuh bangsa yang mengancam generasi penerus.
“Mimpi anak bangsa tersebut dengan pahit telah dikubur oleh merajalelanya candu narkoba di negara tercinta ini, khususnya di kalangan generasi muda akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia,” lanjutnya.
Dalam hal ini juga, Iwan menyatakan, tim JPU-nya juga meminta agar majelis hakim untuk menolak pleidoi terdakwa Teddy maupun tim penasihat hukumnya.
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023,” tegasnya.
JPU juga mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Teddy sangat tepat, lantaran perbuatan Teddy yang berpangkat Jendral Bintang Dua Polisi, namun tetap melakukan aksi peredaran narkoba.
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” lanjutnya.
Dalam kasus peredaran narkoba sabu, terdakwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.