Sidang Replik, Ahli: Teddy Minahasa Lebih Masuk Akal Dituntut Bebas

JABAR EKSPRES – Kasus narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di PN Jakarta Barat, Selasa 18 April 2023.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai bahwa Teddy Minahasa lebih masuk akal dituntut bebas. Salah satunya klaim Dody Prawiranegara soal instruksi jahat Teddy Minahasa yang tidak mampu dia elakkan telah terpatahkan oleh beberapa fakta di persidangan. Ini bisa diartikan bahwa tidak benar Teddy Minahasa memberikan intruksi jahat penjualan narkoba kepada Dody Prawiraegara.

“Klaim Dody Prawiranegara bahwa Ia melakukan perintah Teddy Minahasa terpatahkan oleh emoji tertawa yang mereka berdua kirim satu sama lain. Berarti WA (percakapan) Teddy Minahasa tidak bisa ditafsirkan mutlak sebagai perintah,” ucap Reza Indragiri saat dihubungi Senin, 17 April 2023.

Klaim Dody Prawiranegara kembali terpatahkan secara teori dengan pengakuannya sendiri di persidangan. Dody Prawiranegara menyatakan dirinya sanggup dan bisa menentang Kapolda. Sisi lainnya tidak ada akibat buruk dari penentang Dody Prawiranegara terhadap Teddy minahasa.

“Klaim Dody Prawiranegara bahwa Ia tidak berdaya menentang TM terpatahkan oleh pengakuannya sendiri bahwa Ia punya kesanggupan DP melawan Kapolda-Kapolda lain. Juga, saat Dody Prawiranegara via WA dan saat di Bukittinggi menolak ‘perintah’ Teddy Minahasa juga tidak berakibat buruk bagi Dody Prawiranegara,” sambungnya.

Melihat hal tersebut maka sulit rasanya untuk percaya bahwa Teddy Minahasa memang memberikan instruksi jahat kepada Dody Prawiranegara yang tidak bisa ditolak karena tekanan. Ini penting diungkap sebab memberikan petunjuk bahwa Teddy Minahasa memang tidak terlibat dalam transaksi narkoba antara Dody Prawiranegara dengan Linda Pujiastuti.

“Alhasil, masuk akal kalau TM dituntut bebas. Jaksa boleh mengajukan tuntutan semacam itu,” beber Reza Indragiri Amriel.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan