Zakat : Penjelasan Lengkap Tentang Macam-Macam Zakat

JABAR EKSPRES- Zakat secara bahasa artinya membersihkan. Sedangkan secara istilah fiqih, zakat berarti mengeluarkan harta benda milik kita sesuai dengan ketentuan (nisab)-nya. Berikut di bawh ini akan kami bahas mengenai macam-macam zakat.

Ditilik dari maknanya, zakat bertujuan untuk membersihkan harta benda seseorang dari yang bukan haknya. Harta benda milik kita sesungguhnya terkandung bagian atau hak orang lain.

Maka, tidak berlebihan jika orang yang tidak berzakat secara tidak langsung sama dengan pencuri atau perampok harta orang lain.

Pantas jika pada masa pemerintahannya, Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq memerintahkan agar mengambil secara paksa zakat harta benda orang-orang yang menolak mengeluarkannya, bahkan memerangi mereka.

Mengapa? Sebab, seperti disebutkan tadi, orang yang tidak mengeluarkan zakat sama dengan pencuri yang memiliki harta orang lain dan tak mau mengembalikannya.

Keharusan mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada yang berhak merupakan ajaran yang amat baik bagi perputaran harta bagi sesama.

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka riba itu tidak bertambah dalam pandangan Allah.

Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya) (QS Al-Rum [30]: 39).

Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah, dengan ikhlas menaati Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, begitu juga supaya mengerjakan shalat dan membayarkan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar). (QS Al-Bayyinah [98]: 5)

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Agama itu didirikan di atas lima per- kara: (1) Mengucapkan persaksian bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, (2) Mendirikan shalat, (3) Memberikan zakat, (4) Ber- puasa Ramadhan, dan (5) Berhaji” (HR Al-Bukhari).

Zakat terbagi dalam beberapa macam, berikut adalah macam-macam zakat :

1. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Apabila terbenam matahari pada akhir Ramadhan, sedangkan kamu berkelapangan rezeki, keluarkanlah zakat fitrah sebanyak 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kg dari bahan makananmu sebelum shalat ‘Id untuk membersihkan makananmu serta menjadi makanan orang-orang fakir dan miskin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan