JABAR EKSPRES – Aktivis hukum Feri Amsari buka menyoroti kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak Firli Bahuri menjadi Ketua.
Terkait pandangannya mengenai kondisi KPK sejak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua disampiakan oleh Feri Amsari pada saat menjadi narasumber dari Universitas Andalas Padang.
Sebagai informasi sang aktivis hukum, Feri Amsari menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Eksaminasi Hukum Kasus Formula E, Ikhtiar Mencari Keadilan dan Kebenaran”.
BACA JUGA: KPK Tetapkan 10 Tersangka dalam OTT DJKA Kemenhub, Dugaan Korupsi Proyek Jalur Rel Kereta Api
Acara diskusi nasional tersebut diadakan oleh Universitas Al Azhar Indonesia pada 12 April 2023, menghasilkan kritik pedas terhadap KPK.
Para narasumber dalam diskusi tersebut mengkritik kepemimpinan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan kinerja lembaga tersebut dalam menangani kasus Formula E yang menimbulkan keraguan publik.
Feri Amsari dari Universitas Andalas Padang, mengatakan bahwa KPK sudah tamat semenjak Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.
BACA JUGA: KPK Buka Suara Soal OTT Pejabat DJKA Kemenhub, 25 Orang Diamankan
Ia menegaskan bahwa Firli Bahuri tidak lagi memenuhi syarat menjadi pimpinan KPK karena pernah diberikan sanksi etik ketika menjabat sebagai direktur deputi penindakan di lembaga tersebut.
Menurut undang-undang KPK, syarat menjadi pimpinan KPK adalah memiliki integritas yang baik, dan Firli Bahuri cacat integritas.
“KPK itu tamat semenjak Pak Firli Bahuri menjadi Ketua KPK, dengan berbagai alasan. Kenapa? Pak Firli secara figur tidak lagi memenuhi syarat menjadi pimpinan KPK.
BACA JUGA: Ingatkan Pejabat Pemerintahan, KPK Imbau Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2023
Sebab, ketika dia menjadi direktur deputi penindakan, beliau pernah diberikan sanksi etik. Padahal menurut undang-undang KPK syarat menjadi pimpinan KPK adalah memiliki integritas.
Padahal Pak Firli cacat integritas,” ujar Feri Amsari narasumber dari Universitas Andalas Padang.
Kritik terhadap KPK harus menjadi perhatian serius bagi lembaga tersebut karena lembaga ini dibentuk untuk memberantas korupsi di Indonesia.
KPK harus dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus korupsi untuk memperbaiki kinerjanya dan memulihkan kepe rcayaan publik terhadap lembaga tersebut.