JABAR EKSPRES – Isu tentang tenaga honorer dihapus semakin mencuat ke publik. Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa sedang terjadi penataan ulang SDM (Sumber Daya Manusia) di instansi pemerintahan, terkhusus untuk tenaga honorer.
Menurut kabar yang beredar, status honorer untuk kepegawaian bakal ditiadakan atau dihapuskan per 28 November 2023.
Penyebab Tenaga Honorer Dihapus
Menurut Alex Denni, Deputi Bidang SDM Kemenpan RB, menjelaskan bahwa jumlah tenaga honorer yang membengkak mengakibatkan kebjakan ini diambil. Hingga saat ini, total ada 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Faktor lain yang menyebabkan tenaga honorer dihapus adalah gaji atau upah yang diterima oleh tenaga honorer kerap kali dibawah UMR. Padahal tenaga honorer ini memilii peran yang besar dan tidak main-main di pemerintahan.
Oleh karena itu, hal ini perlu dibahas secara seksama agar pihak-pihak yang terkait mendapatkan solusi yang tepat dan adil (win win solutions).
BACA JUGA: Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Sambut Kemenkumham Dengan Protes
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan juga bahwasanya pihak mereka tengah berunding tentang 4 prinsip untuk kebijakan ini.
- Tidak terjadinya PHK secara massal.
- Tidak adanya anggaran yang membengkak.
- Honor yang diterima oleh tenaga honorer tidak boleh terjadi penurunan.
- Menerapka prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama untuk semua warga yang berkeinginan menjadi ASN.
Nasib Tenaga Honorer
Ada dua jalur yang pemerintah sediakan bagi para tenaga honorer dan non-ASN untuk menjadi calon ASN, yaitu:
“Kami terus mematangkan. Kami terus mencari solusi yang terbaik karena Sebagian besar non ASN ini ada di pemerintahan daerah, lebih dar 50 persen ada di pemerintahan daerah.” ujar Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.
Pemerintah tidak serta merta lepas tangan terkait tenaga honorer dihapus. Mereka juga memikirkan bagaimana solusi terbaik untuk pihak-pihak yang berkaitan nantinya agar mendapatkan win-win solutions.
Jangan lupa untuk mempersiapkan diri mengikuti CASN dan PPPK agar status kepegawaian kamu bisa naik menjadi ASN. (*)