Polri Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

REKOMENDASI penerbitan surat laporan polisi terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap anak, menyoal tragedi Kanjuruhan, tidak diberikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, pihaknya tak memberi rekomendasi itu lantaran proses hukum masih berjalan.

Dia menegaskan, proses hukum dari kasus tragedi Kanjuruhan belum inkrah. Belum berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga, petugas piket tidak merekomendasikan penerbitan tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (12/4) melansir dari DISWAY.ID.

Sekali lagi, lajutnya, kepolisian tidak memberirekomendasi untuk penerbitan LP.

“Jadi sekali lagi bukan penolakan, tetapi karena kasus ini masih berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan laporan baru terkait perlindungan anak.

Perwakilan keluarga korban, Muhammad Yahya mengatakan sebanyak 44 meninggal dunia yang terdiri atas perempuan dan anak dalam tragedi kerusuhan tersebut.

Namun laporan tersebut ditolak oleh penyidik. Yahya menjelaskan laporannya ditolak dengan alasan kurangnya cukup bukti.

“Alasan laporan kami ditolak karena tidak membawa cukup alat bukti. Sebetulnya itu tidak berlandaskan hukum yang di mana-mana dalam hukum acara pidana pun juga proses pembuktian itu nantinya ada di penyelidikan ditemukan atau tidak,” kata Yahya.

Menurutnya, penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir di persidangan tidak menerapkan pasal perlindungan anak, hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan