LARANGAN untuk pamer harta (flexing) secara tegas diungkapkan Sekretaris Daerah (Daerah) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono bagi para pegawai Pemprov DKI.
Selain bersamaan dengan pembentukkan Intruksi Gubernur (Ingub), soal larangan pejabat Pemprov DKI untuk pamer harta. Joko menegaskan, tanpa itupun, semestinya pejabat tidak boleh flexing.
Menurutnya, para pejabat atau pegawai Pemprov DKI tanpa Ingup tersebut, sebetulnya sudah dilarang flexing dan menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.
“Flexing ini kan hanya di ujung ya. Di ujung akhirnya ya. Yang jelas tata kelola keuangan itu harus jelas. Tidak boleh ada korupsi dalam bentuk apapun itu,” kata Joko di Jakarta, pada Senin (10/4).
Terlebih, lanjut Joko, seorang pejabat publik mesti jadi contoh bagi masyarakat. Diantaranya dengan mengedepankan perilaku yang sesuai etika. Serta menghindari penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi dan pamer harta.
Sekda DKI Jakarta Joko juga membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan terbitkan Instruksi Gubernur (Ingub).
“Oh iya, (nanti) kita bikin aturannya,” ucap Joko.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Instruksi Gubernur (Ingub) yang akan diterbitkan terkait larangan pejabat Pemprov dalam memamerkan harta kekayaan secara garis besar berisi arahan kepada pejabat Pemprov agar hidup sederhana dan sesuai aturan.
“Ya tentunya hidup sederhana, semuanya harus punya tatanan etik, harus diutamakan, harus bekerja,” ujar Heru.
Heru juga mengaku sudah berdiskusi dengan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dan Sekretaris Daerah (Sekda) terkait surat imbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang flexing.
Surat yang akan diedarkan nantinya untuk mengingatkan kembali ASN Pemprov DKI Jakarta yang masih suka pamer harta kekayaan.
“Nanti pak Sekda membuat edaran kira-kira mengimbau dan mengingatkan kembali mengacu yang pernah diedarkan,” ujar Heru.
Heru pun menegaskan akan ada sanksi bagi para ASN yang masih melakukan flexing di media sosial.