JABAR EKSPRES –Masih ingat dengan Arya Saputra, seorang siswa SMK Bina Warga, Kota Bogor yang menjadi korban pembacokan oleh pelajar lain beberapa waktu lalu di Simpang Pomad, Kota Bogor.
Polisi telah menetapkan sebanyak tiga orang pelaku kasus pembacokan Arya Saputra tersebut. Hanya saja, pelaku utama pembacokan hingga kini belum tertangkap.
Pada Senin (10/4) kemarin , Salah satu pelaku berinisial MA (17) tahun divonis hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bogor kelas IA.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim terhadap salah seorang pelaku, orang tua Arya Saputra merasa keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan.
Pasalnya, dia menilai jika hukuman tersebut tidak setimpal dengan perbuatan yang menyebabkan anaknya tewas dengan kondisi yang mengenaskan.
Menurutnya, seharusnya hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman seberat-beratnya. Sebab, pelaku sudah menghilangkan nyawa orang lain.
”Nyawa itu kan nggak bisa diganti, makanya kalau bisa hukuman seberat beratnya gitu, ya hukuman mati juga ga apa apa, kan istilahnya dia matiin anak saya, kalau bisa hukum mati,” kata Suja’i kepada Media, Rabu (12/4).
Dengan raut muka yang diliputi kesedihan mendalam, Suja’i yang merupakan bapak angkat dari Arya Saputra mengaku jika hingga saat ini masih merasa terpukul atas kehilangan anak angkatnya tersebut.
Sebab, bagaimanapun, almarhum Arya Saputra sudah dianggap sebagai anak sendiri karena korban sudah dirawat sejak masih bayi.
”Saya pribadi sebagai orang tua angkat, gimana juga sudah saya didik dari kecil pas udah gede ditebas orang bagaimana perasaan saya, tetep shock kan. Kok bisa sampai segitunya,” bebernya.
Sementara itu, terkait pelaku utama pembacokan yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi, Sujai berharap, pelaku bisa segera ditangkap, dan dihukum dengan seberat beratnya sesuai dengan perbuatannya.
”Harapannya cepet cepet ketangkep, ya mudah mudahan sebelum 40 hari bisa ke tangkep keluar dari persembunyiannya, dan di hukum seadil adilnya kalau bisa seberat beratnya,” pungkasnya. (sfr)