Tindakan pria tersebut mengundang beragam reaksi netizen, dan tak sedikit netizen yang mengecam tindakannya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
Hingga kini pihak kepolisian belum memeberikan keterangan lebih lanjut mengenai pria penempel barcode QRIS palsu.(*)