Detik-Detik Penangkapan Pria Penempel Barcode QRIS Palsu, Bersikap Tanpa Perlawanan pada Polisi

Tindakan pria tersebut mengundang beragam reaksi netizen, dan tak sedikit netizen yang mengecam tindakannya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Hingga kini pihak kepolisian belum memeberikan keterangan lebih lanjut mengenai pria penempel barcode QRIS palsu.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan