Sehingga, jika pihaknya hendak melakukan pemanggilan, maka harus melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri. Dengan demikian hal tersebut dinilai berbelit-belit.
“Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita dalam strukturnya, kalau kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit,” kata Binsar Pamopo Pakpahan, dikutip JabarEkspres.com dari berbagai sumber pada Rabu, 12 Maret 2023.
Kemudian alasan kedua yakni jika mereka hadir di dalam persidangan dinilai akan merugikan ferdy Sambo sebagai terdakwa.
Pasalnya, terdakwa yang hadir dan mengetahui langsung putusan di dalam persidangan akan dihitung telah mulai melakukan upaya hukum dalam 14 hari setelah mengetahui isi putusan.
Hingga saat ini hasil sidang putusan banding Ferdy Sambo yang ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari ini Rabu, 12 April 2023 itu pun menjadi sorotan publik, lantaran sang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J harus menghadapi hukuman mati.(*)