Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Banding Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini. PMJ News.
Banding Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini. PMJ News.
0 Komentar

Sehingga, jika pihaknya hendak melakukan pemanggilan, maka harus melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri. Dengan demikian hal tersebut dinilai berbelit-belit.

“Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita dalam strukturnya, kalau kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit,” kata Binsar Pamopo Pakpahan, dikutip JabarEkspres.com dari berbagai sumber pada Rabu, 12 Maret 2023.

Kemudian alasan kedua yakni jika mereka hadir di dalam persidangan dinilai akan merugikan ferdy Sambo sebagai terdakwa.

Baca Juga:Detik-Detik Penangkapan Pria Penempel Barcode QRIS Palsu, Bersikap Tanpa Perlawanan pada PolisiJelang Mudik Lebaran 2023, Petugas Gabungan Temukan Bus Angkutan Umum Tak Layak Jalan di Kota Cimahi

Pasalnya, terdakwa yang hadir dan mengetahui langsung putusan di dalam persidangan akan dihitung telah mulai melakukan upaya hukum dalam 14 hari setelah mengetahui isi putusan.

Hingga saat ini hasil sidang putusan banding Ferdy Sambo yang ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari ini Rabu, 12 April 2023 itu pun menjadi sorotan publik, lantaran sang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J harus menghadapi hukuman mati.(*)

0 Komentar