JABAR EKSPRES – Pengajuan naik banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini Rabu, 12 April 2023.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sang mantan kadiv Propam Polri tersebut kemudian mengajukan naik banding dan sidang putusan banding tersebut dibacakan Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari ini Rabu, 12 April 2023.
Selanjutnya, dalam sidang putusan banding tersebut pengajuan Ferdy Sambo terkait hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjeratnya tersebut ditolah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
BACA JUGA: Sidang Banding Ferdy Sambo CS Digelar Terbuka Hari Ini, Pengadilan Tinggi Jakarta Beberkan Urutannya
Dengan ditolaknya banding tersebut, maka Ferdy Sambo harus menghadapi hukuman mati yang telah divoniskan sebelumnya.
Bukan tanpa alasan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
Menurut Kepala Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang membuat pihaknya memutuskan untuk menolak banding dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Heboh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Jalani Eksekusi Mati Hari Ini 12 April 2023, Simak Faktanya
Di anataranya yakni mantan Kadiv Propam Polri itu disebut-sebut tidak pernah memberikan klarifikasi terhadap kasus yang menyeretnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam peristiwa tragis tersbeut, Sambo melakukan ekseskusi secara langsung dan membunuh Brigadir J, ajudannya sendiri.
Dalam persidangan pembacaan hasil putusan banding tersebut, Ferdy Sambo sendiri tidak datang ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
BACA JUGA: Sidang Putusan Perkara Banding Ferdy Sambo CS Digelar Hari Ini di Pengadilan Tinggi Jakarta
Lebih lanjut Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan membeberkan dua alasan mengapa mereka tak hadir saat sidang banding.
Pertama karena PT DKI Jakarta tidak memiliki juru sita sebagaimana yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak di dalam suatu perkara.
Berdasarkan penejelasannya, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memiliki juru sita dalam strukturnya.