Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Banding Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini. PMJ News.
Banding Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini. PMJ News.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengajuan naik banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini Rabu, 12 April 2023.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sang mantan kadiv Propam Polri tersebut kemudian mengajukan naik banding dan sidang putusan banding tersebut dibacakan Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari ini Rabu, 12 April 2023.

Bukan tanpa alasan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

Baca Juga:Detik-Detik Penangkapan Pria Penempel Barcode QRIS Palsu, Bersikap Tanpa Perlawanan pada PolisiJelang Mudik Lebaran 2023, Petugas Gabungan Temukan Bus Angkutan Umum Tak Layak Jalan di Kota Cimahi

Ia menjelaskan bahwa dalam peristiwa tragis tersbeut, Sambo melakukan ekseskusi secara langsung dan membunuh Brigadir J, ajudannya sendiri.

Pertama karena PT DKI Jakarta tidak memiliki juru sita sebagaimana yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak di dalam suatu perkara.

Berdasarkan penejelasannya, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memiliki juru sita dalam strukturnya.

0 Komentar