Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis 14 tahun dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, dalam perjalanannya proses hukumnya, Anas urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menerima vonis 8 tahun. Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Kabar bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin pada hari ini Selasa, 11 April 2023 pun menjadi perbincangan hangat netizen di sejumlah platform media sosial hinga saat ini,(*)