Kemenkumham Jabar Benarkan Soal Bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

Kemenkumham Jabar membenarkan Ana Urbaningum, bebas pada hari ini Selasa, 11 April 2023 dari Lapas Sukamiskin. ANTARA/Hafidz Mubarak.
Kemenkumham Jabar membenarkan Anas Urbaningum, bebas pada hari ini Selasa, 11 April 2023 dari Lapas Sukamiskin. ANTARA/Hafidz Mubarak.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Kusnali membenarkan soal kabar Anas Urbaningum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang telah dijadwalkan bebas pada hari ini Selasa, 11 April 2023 dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Seperti diketahui bahwa kabar Anas Urbaningum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang telah dijadwalkan bebas pada hari ini Selasa, 11 April 2023 dari Lapas Sukamiskin menyita perhatian publik.

Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari ini Selasa, 11 April 2023 usai persyaratan pembebasan dinyatakan lengkap.

Baca Juga:Daftar Lengkap Harga Emas Antam Batangan Hari Ini 11 April 2023, Terjun di Level Rp5 Ribu Per GramAnas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Lapas Sukamiskin Imbau Simpatisan Penjemput Mantan Ketum Demokrat untuk Tertib

“Kalau pun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (Selasa, 11 April 2023), dalam rangka program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB),” kata Rika.

Meskipun demikian, Rika mengatakan bahwa Anas Urbaningrum tidak bebas secara murni.

Pasalnya, kata Rika, sang mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut masih harus lapor ke Balai Pemasyarakatan.

Akan tetapi Rika tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kapan Anas menjadi klien Bapas.

“Dan besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien Bapas,” kata Rika.

Sementara itu, Anna Lutfie, adik Anas memprediksi akan ada sekira 2.000 simpatisan yang menjemput sang kakak di Lapas Sukamiskin hari ini Selasa, 11 April 2023.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang ditahan di Lapas Sukamiskin dengan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan .

Baca Juga:Breaking News! Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Hari Ini, Diprediksi Bakal Dijemput 2.000 SimpatisanGubernur Jabar Pastikan Tol Cisumdawu Bisa Dipakai Arus Mudik Lebaran 2023

Anis Urbaningrum dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010 hingga 2012 lalu.

0 Komentar