JABAR EKSPRES – Direktur Solusi dan Advokasi Institut Prof. Dr. Suparji Ahmad menyoroti kasus Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat terkait kasus megaproyek Wisma Atlet Hambalang, yang hari ini Selasa, 11 April 2023 dikabarkan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang dinilai misterius.
Suparji Ahmad mengatakan bahwa narasi dalam sprindik terkait vonis Anas Urbaningrum sang mantan Ketum Partai Demokrat soal korupsi megaproyek Wisma Atlet Hambalang dinilai misterius.
Menurutnya, sprindik terkait kasus megaproyek Wisma Atlet Hambalang yang menyeret Anas Urbaningrum, ada frasa proyek-proyek lainnya dinilai tidak gamblang hingga dinilai misterius.
BACA JUGA: Breaking News! Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Hari Ini, Diprediksi Bakal Dijemput 2.000 Simpatisan
Bahkan ia mengatakan bahwa narasi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum atau menunjukkan kalimat yang kabur.
“Yang misterius dalam sprindik tersebut adalah sangkaan terkait dengan proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, tidak dijelaskan dengan gamblang apa yang disebut dalam frasa ‘dan atau proyek-proyek lainnya’.
Narasi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum atau menunjukkan kalimat yang kabur,” kata Supardji Ahmad, dikutip JabarEkspres.com dari keterangan pers, pada Selasa, 11 April 2023.
BACA JUGA: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Lapas Sukamiskin Imbau Simpatisan Penjemput Mantan Ketum Demokrat untuk Tertib
Tidak hanya itu, menurut keterangannya, tidak ada dokumen satu pun tertulis nama Anas Urbaningrum.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Setelah konstruksi Hambalang tidak terbukti lari ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010 dan dinilai misteri.
“Secara dokumen dan proses tidak terlibat, tidak ada dokumen satu pun tertulis nama Anas Urbaningrum. Setelah konstruksi Hambalang tidak terbukti lari ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010.
BACA JUGA: Kemenkumham Jabar Benarkan Soal Bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin Hari Ini
Dalam kontruksi kongres tersebut, menyisakan misteri karena tidak semua pihak yang memiliki otoritas atas kongres tidak diminta keterangannya,” katanya.
Selanjutnya, ia juga menyoroti terkait penjatuhan pidana uang pengganti kepada terdakwa dinilai tidak sepenuhnya tepat.