Hukum Tukar Uang Baru Lewat Penyedia Jasa, Apakah Riba?

JABAR EKSPRES – Inilah penjelasan seputar hukum menukar uang baru yang dapat Anda ketahui lewat penyedia jasa yang marak menjelang lebaran.

Awal mula masyarakat ramai menukar uang baru jelang lebaran adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan yang paling banyak juga dibutuhkan adalah untuk berbagi THR.

Momen lebaran biasanya banyak dijadikan sebagai ajang untuk bersilaturahmi dan berkumpul bersama anggota keluarga.

Tak sedikit juga yang mengadakan berbagai acara khusus di dalam sebuah keluarga seperti makan bersama dan berbagi rezeki dengan memberikan THR kepada anggota keluarga yang lain.

Sehingga, beberapa di antaranya terkadang mencari uang baru untuk dibagikan sebagai THR agar memberi kesan yang berbeda.

Akan tetapi, dengan ramainya penukaran uang baru di atas membuat munculnya penyedia jasa tukar uang baik secara online atau di tepi-tepi jalan.

Beberapa di antara masyarakat ada yang menukar melalui BANK, ada juga yang menggunakan jasa penyedia tukar uang.

Jika menukar di BANK tentunya tidak ada tambahan atau pengurangan nominal uang.

Tetapi apabila menggunakan penyedia jasa tukar uang, biasanya ada biaya tambahan bergantung penyedia jasa.

Keberadaan penyedia jasa ini memang cukup membantu masyarakat yang membutuhkan jasa mereka.

Namun, terkait hal ini dianggap oleh sebagian orang menormalisasikan praktik riba hingga menuai polemik di tengah masyarakat.

Lantas bagaimana hukum menukar uang melalui jasa tukar uang?

Mengutip dari NU Online, apabila yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma’qud ‘alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram hukumnya.

Hal ini karena praktik tersebut masuk dalam kategori riba.

Menurut Wakil Sekretaris  LBM PBNU, Alhafiz Kurniawan menjelaskan tetapi jika dlihat dari praktik penukaran uang ini (ma’qud ‘alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini termasuk kategori ijarah (sewa).

Ijarah adalah sejenis dengan jual beli dan tidak termasuk riba.

Berdasarkan keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, halaman 123 menjelaskan arti dari Ijarah sebagai berikut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan