JABAR EKSPRES – Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat dikabarkan akab bebas hari ini Selasa, 11 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin IA, Bandung, Jawa Barat.
Seperti diketahui bahwa Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan buntut dari kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Sementara itu, pihak Lapas Sukamiskin mengimbau agar para simpatisan Anas Urbaningrum bisa bersikap tertib saat menjemput terpidana korupsi proyek Hambalang itu yang dijadwalkan bebas hari ini Selasa, 11 April 2023.
Baca Juga:Gubernur Jabar Pastikan Tol Cisumdawu Bisa Dipakai Arus Mudik Lebaran 2023Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini 11 April 2023, Klaim Primogem Gratis Jangan Sampai Kehabisan!
“Jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat. Kebetulan ini kan jalan raya cukup padat, intinya silakan menjemput, tapi tolong perhatikan kepentingan masyarakat,” kata Kunrat di Lapas Sukamiskin, dikutip JabarEkspres.com dari Antara pada Selasa, 11 Maret 2023.
Sebagai langkah antisipasi pihaknya telah berkoordinais dengan kepolisian terkait adanya wacana penjemputan sang terpidana korupsi Wisma Atlet Hambalang tersebut.
Tujuannya yakni untuk menjaga keamanan dan kelancaraan lalu lintas di sekitar Lapas Sukamiskin.
“Saya pikir teman-teman kepolisian sudah koordinasi untuk menjaga agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan di Lapas. Dan surat dari teman-teman yang menjemput juga sudah ada,” katanya.
