Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap korban David Ozora.
Ketika hakim membacakan putusan, dia juga mengungkapkan pengakuan Agnes tentang motif kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, dalam penganiayaan tersebut.
“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari pelaku anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Baca Juga:Honda Amaze 2023 Sedan Keren Murah dan Irit Bahan Bakar, Cek Spek dan HarganyaRisiko Galbay di Pinjol Adakami dan Keluhan Konsumen Soal Cara Penagihan DC yang Kasar
Berdasarkan persidangan, terungkap bahwa Mario Dandy semakin marah karena Agnes mengatakan bahwa dirinya diperkosa oleh David pada hari itu. “Anak dipaksa oleh anak korban,” ujar Sri.
Namun dalam kenyataannya, ia malah dipermalukan di depan persidangan. Agnes terbukti hanya membuat cerita palsu tentang diperkosa oleh David Ozora. Hal ini diketahui karena Agnes tidak mengalami trauma dan justru melakukan hubungan seksual dengan kekasihnya, Mario Dandy.
