Kemudian pada pasal 58B ayat 4, setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan atau menanam kembalu tanaman yang berpotensi membahayakan keselamatan dan atau mengganggu keandalan penyedia tenaga listrik juga bisa didenda dengan ketentuan serupa. (mg3)
Penanam Pohon yang Ganggu Keandalan Listrik Bisa Didenda
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News