Jabar Ekspres – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat malam (7/4), KPK menyebut ada tiga kasus korupsi yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kepulauan Meranti tersebut.
Pertama, terkait dengan dugaan korupsi pemotongan anggaran. Kedua, terkait penerimaan gratifikasi dari biro perjalanan ibadah ke tanah suci.
Terakhir, terkait dengan suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan tahun 2022. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
’’Kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau terkait dugaan korupsi. Mulai dari pemotongan anggaran, gratifikasi dari biro perjalanan ibadah ke tanah suci serta suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Ali dalam jumpa pers di Gedung KPK yang dilihat dalam akun Youtube KPK RI.
Dalam jumpa pers tersebut, KPK menghadirkan tiga tersangka dengan mengenakan rompi oranye. Ali menambahkan, KPK menduga sang bupati menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selanjutnya bupati juga diduga memotong anggaran organisasi perangkat daerah dan menerima fee dari travel umroh. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, tersangka lainnya yang ditetapkan yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, MFA.
“Tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” katanya.
Untuk diketahui, dalam OTT ini, KPK mengamankan sebanyak 25 orang yang terdiri atas Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Ketua Tim BPK Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta. Dengan barang bukti yang berhasil disita yakni uang sebanyak miliaran rupiah. (bbs)