ENAM orang pendaki yang sempat jadi sorotan publik lantaran menyalakan bom asap, di Puncak Gunung Gede, mendapatkan sanksi larangan mendaki selama 3 tahun.
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, menyampaikan, larangan tersebut berlaku untuk kegiatan mendaki di seluruh gunung Indonesia.
Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni menyebut, alasan dari keenam pendaki itu menyalakan bom asal, yakni untuk keperluan konten.
Dia menuturkan, para pelaku pada akhirnya mendatangi TNGGP beberapa hari lalu. Mereka, kata Agus, menyatakan permohonan maaf.
“Mereka sudah menyatakan diri menyesal dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi,” katanya dilansir ANTARA, Jumat (7/4).
Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar, pihaknya menetapkan keenam orang tersebut tidak dapat mendaki gunung yang ada di Indonesia selama 3 tahun.
Dia menambahkan, pemberian sanksi tersebut diharapkan menjadi contoh bagi pendaki lain agar tidak melakukan pelanggaran.
Larangan terhadap keenam orang itu, tutur Deni akan terkoneksi dengan taman nasional yang ada di seluruh Indonesia, sehingga setiap pelanggar tidak dapat melakukan pendakian selama tiga tahun larangan berjalan.
“Larangan tersebut akan kita sampaikan ke taman nasional lainnya se Indonesia, sehingga dapat diketahui dan pelanggar tidak dapat mendaki gunung manapun,” katanya.
Seperti diberitakan sejumlah oknum pendaki menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede, sehingga mendapat protes keras dai pendaki lainnya.
Sehingga TNGGP Cianjur mencari keberadaan oknum pendaki yang jelas melanggar aturan pendakian taman nasional, hingga akhirnya mereka menyerahkan diri dan meminta maaf atas aksinya.