”Setelah itu saya diperintahkan lagi oleh kadis untuk menyerahkan uang lagi sebesar Rp25 juta saat mempromosikan saudara Dikdik yang pada saat itu sudah dilantik menjadi kepala UPTD PLH,” bebernya.
Sebelumya, Mantan Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 Sunjaya Purwadisastra didakwa oleh majelis hakim PN Bandung dikarenakan telah diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaannya, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Cirebon pada 2014-2019.
Selain itu, Sunjaya juga turut didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di delapan rekening berbeda. (san)