Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

”Untuk itu, Wali Kota Bandung telah memerintahkan perangkat daerah selaku tim pembina dan pengawasan KTR, untuk melakukan pembinaan dan pemantauan kembali pada lokasi-lokasi yang tidak patuh KTR,” lanjut Ema.

Diketahui, dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok itu, menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat didenda sebesar Rp500.000, yang nantinya disetorkan langsung ke Kas Daerah Kota Bandung.

Dia meminta, supaya seluruh aparatur Pemerintah Kota Bandung dapat memberi contoh yang baik bagi orang-orang sekitar dengan tidak merokok sembarangan terutama di kawasan-kawasan KTR.

”Saya harap para pimpinan di berbagai tingkatan melakukan pengawasan terhadap bawahannya dan juga memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan