Hadist Mengupil Saat Puasa, Apakah Batal? Simak Penjelasannya

Jabar Ekspres – Seringkali masyarakat kita mengungkapkan bahwa mengupil saat sedang berpuasa akan membatalkan puasa kita. Namun apakah benar begitu? Simak penjelasannya pada artikel ini.

Puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan berhubungan badan dari terbitnya matahari sampai tenggelamnya matahari. Selain makan dan minum, juga dilarang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh saat berpuasa.

Memasukkan apapun melalui lubang pada tubuh adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Jadi bagaimana dengan mengorek hidung atau mengupil? Apakah bisa membatalkan puasa juga?

Mengupil adalah kegiatan yang membersihkan kotoran yang berada di dalam hidung. Tindakan ini juga banyak dipertanyakan oleh umat Islam selama puasa.

Mengupil adalah salah satu tindakan sengaja memasukan sesuatu ke dalam lubang. Tentu saja, hal ini berpotensi dapat membatalkan puasa seseorang. Kebiasaan mengupil ini umumnya dilakukan saat sedang sadar.

BACA JUGA: Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Nah lalu, apakah mengupil dapat membatalkan ibadah puasa?

Terkait hukum mengorek hidung atau mengupil, sejauh ini belum ada dalil khusus yang menunjukkan bahwa hal itu bisa membatalkan puasa.

Namun, sebagaimana diberitakan Islam NU, jawaban apakah mengupil membatalkan puasa menjadi pertimbangan tersendiri.

Dilansir dari berbagai sumber, Kitab Fath Al-Qarib menjelaskan bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu secara sengaja melalui lubang pada tubuh.

Dengan begitu, puasa yang dijalankan akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang dan memiliki pangkal jalan masuk ke organ bagian dalam.

Bagian tubuh yang memiliki pangkal mengarah ke organ dalam disebut Jauf dalam fikih. Contoh jauf seperti mulut, telinga atau hidung.

BACA JUGA: Bolehkah Tidak Sahur Saat Puasa Ramadhan? Begini Hukumnya

Menurut Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in berkata: “Dan batal puasanya sebab masuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit, ke tempat rongga dalam (jauf).”

Lubang Jauf memiliki batas awal dan jika sebuah benda melebihi batas tersebut maka puasa dianggap batal. Namun, jika belum melewati batasnya, maka puasanya tetap dianggap sah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan