Polresta Bogor Kota Bongkar Praktik Investasi Jual Beli Harimau, 18 Korban Kena Tipu hingga Rp1 Miliar

Pelaku praktik penipuan bermodus investasi jual beli hewan langka saat digelandang di Mapolresta Bogor Kota. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Pelaku praktik penipuan bermodus investasi jual beli hewan langka saat digelandang di Mapolresta Bogor Kota. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membongkar praktik penipuan dengan modus investasi jual beli Harimau Benggala dan hewan langka lainnya.

Dalam kasus itu, wanita berinisial TF (31) yang merupakan pelaku hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas di Mapolresta Bogor Kota.

Polisi mencatat, sedikitnya ada 18 orang yang telah menjadi korban bujuk rayu TF.  Dan jika ditaksir, total kerugian seluruh korbannya itu mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga:Partai Demokrat Datangi PTUN Bandung, DPD Ajukan Perlindungan HukumBantu Percepatan ODF, Pegadaian Cabang Pasar Mawar Bangun Septic Tank Komunal di Dua Kelurahan

“Kurang lebih (korbannya) ada 18 orang. Tapi, korban yang satu laporan itu kerugiannya Rp200 juta. Kalau ditotalkan seluruh korban angkanya diperkirakan Rp1 miliar,” ungkap Kepala Satreskrim Polresta Kompol Rizka Fadhila saat menggelar konferensi pers pada Senin, 3 April 2023 Sore.

Kompol Rizka menjelaskan, kasus tindak pidana penipuan tersebut berawal dari laporan salah satu korban pada Maret 2023. Dimana awalnya, sejumlah korban dijanjikan pelaku terkait bisnis jual beli hewan langka.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berupaya meyakinkan para korban bahwa dirinya mampu mendatangkan hewan langka dari luar negeri untuk diperjual belikan di Indonesia.

Tak hanya itu, pelaku memperkuat modus tipu dayanya dengan mengirim sejumlah dokumentasi berupa foto dan video hewan yang akan didatangkan ke Indonesia.

Kemudian, pelaku merayu korban dengan menjanjikan keuntungan kepada korban hingga Rp100 juta.

“Salah satu korban itu pun tertarik dan menginvestasikan uangnya kepada pelaku sebesar Rp200 juta. Hewan yang dijanjikan (untuk didatangkan) adalah harimau,” jelasnya.

Kesal tak kunjung menerima uang hasil investasi yang dijanjikan oleh pelaku, membuat korban merasa tertipu. Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga:Selain Minta Uang Promosi Jabatan, Mantan Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon Ungkap Sunjaya Minta Uang Setoran BulananTolak PK KLB Moeldoko, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung layangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan

“Ternyata setelah diklarifikasi, tidak pernah ada upaya perizinan memasukkan satwa langka ke Indonesia. Itu cuma sebagai modus pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirim foto dan video ke korban, sehingga korban tertarik dan mentransfer pelaku, namun realisasinya tidak terlaksana,” bebernya.

Saat ini, sambung dia, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Ia mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap seluruh jenis investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.

0 Komentar