“Kalau masih ada yang merasa diiming-imingi pelaku atau menjadi korban bisa datang ke Polresta untuk kita bantu,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Yud)
