Polresta Bogor Kota Bongkar Praktik Investasi Jual Beli Harimau, 18 Korban Kena Tipu hingga Rp1 Miliar

Pelaku praktik penipuan bermodus investasi jual beli hewan langka saat digelandang di Mapolresta Bogor Kota. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Pelaku praktik penipuan bermodus investasi jual beli hewan langka saat digelandang di Mapolresta Bogor Kota. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Kalau masih ada yang merasa diiming-imingi pelaku atau menjadi korban bisa datang ke Polresta untuk kita bantu,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  (Yud)

0 Komentar