KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Sehingga KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo sebagai langkah dari proses penyelesaian kasus tersebut.(*)