PENGAWASAN titik-titik ‘pintu’ masuknya pakaian bekas impor diperketat kepolisian.
Hal tersebut digalakkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mencegah pakaian bekas atau thrifting lolos ke Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan stakeholders terkait pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan.
Selain itu, dalam pengawasan tersebut polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan serta instansi terkait untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas kepada importir yang melanggar aturan.
Selain itu, lanjut Ramadhan, Polri juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri.
“Karena pakaian bekas impor dari luar negeri itu berpotensi menyebarkan penyakit, juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri,” kata Ramadhan.
Jajaran Polri di wilayah telah bergerak melakukan penindakan keberadaan pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia, seperti di Polda Bali, kemudian Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menggerebek sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jabodetabek.
Dalam penggerebekan di wilayah Pasar Senen, Jakarta Pusat dan Bekasi disita 7.113 balpres pakaian bekas impor.
“Untuk data berapa kasus yang diungkap akan disampaikan besok pada saat pemusnahan pakaian bekas impor di wilayah Cikarang,” katanya. .
Ramadhan belum merinci berapa balpres pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan esok Selasa (28/3) di Cikarang.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional serta nasib 1 juta tenaga kerja. (ANTARA)