Polri Musnahkan Pakian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar, Cegah Potensi Penyakit dan Dampaknya pada Industri dalam Negeri

JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Polri memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengadakan operasi penegakkan hukum gabungan hingga berhasil mengamankan pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar.

Sebelum pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar tersebut dimusnahkan, pemerintah Indonesia telah mengimbau masyarakat untuk tidka lagi memperjualbelikan pakaian bekas.

BACA JUGA: Polri Serius Cegah Masuknya Pakaian Bekas Impor

sebagai informasi, pemusnahan pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar itu dilakukan di Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Blok DP-1 dan DP-1 A, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 28 Maret 2023.

Menteri Perdagangan atau Menag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai pemenuhan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada beberapa waktu lalu.

“Dari arahan presiden, kita sudah beberapa kali, kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, hari ini 7.000 bal nilainya hampir Rp80 miliar,” kata Menag Zulkifli Hasan, dikutip JabarEkspres.com dair PMJ News pada Rabu, 29 Maret 2023.

Tak hanya Mendag Zulkifli Hasan, sejumlah pihak juga turut hadir pada pemusnahan pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar tersebut.

Di antaranya yakni Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, dan Jampidum Kejagung.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan pada gudang tempat penyimpanan pakaian bekas dalam jumlah banyak, bukan toko eceran.

“Yang dilakukan penindakan adalah gudang tempat penyimpanan pakaian bekas dalam jumlah besar, bukan toko-toko yang menjual pakaian bekas secara eceran,” katanya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan di tiga lokasi dengan barang bukti 7.363 ballpress pakaian bekas yang totalnya mencapai lebih dari Rp80 miliar.

Sementara itu, hasil dari penindakan oleh 7 Polda pada 14 TKP berhasil menyita 1.925 ballpress pakaian bekas yang merupakan bagian dari aktivitas importasi ilegal.

Selain itu, Polri juga akan terus melaksanakan berbagai strategi seperti optimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk NKRI bekerja sama dengan seluruh stakeholder pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan