Dalam kesempatan yang berbeda, Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengungkapkan bahwa KPK akan memprioritaskan penanganan laporan LSM terkait dugaan keterlibatan artis dengan inisial R.
“Kami nanti akan komunikasikan dan koordinasikan apakah betul ada laporan dimaksud, tapi tiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut,” kata Ali.
Ali juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi yang relevan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
“Kami berharap masyarakat yang punya data dan informasi terkait dengan perkara yang sedang kami tangani, silakan disampaikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II tersebut.
KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Besaran jumlah tersebut didasarkan pada perhitungan penyidik dari bukti-bukti yang ditemukan, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael. (bbs)