JABAR EKSPRES – Cak fakta mengenai informasi viral surat tagihan pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP melalui surat elektronik (surel) atau email sebelum 31 Maret pada setiap tahunnya.
Seperti diketahui bahwa baru-baru ini tengah viral informasi yang mengklaim bahwa surat tagijan pajak atau SPT melalui surel atau email sebelum tanggal 31 Maret, sehingga diperlukan cek fakta untuk mengetahui kebenarannya.
Informasi viral itu pun sontak mengejutkan masyarakat, pasalnya sebelumnya tidak ada pemberitahuan mengenai surat pajak atau SPT melalui surel atau email sebelum 31 Maret.
BACA JUGA: Cek Fakta: Heboh Video Penarikan Uang Gaib Beredar di Facebook, Simak Faktanya!
Sebelumnya, di media sosial muncul unggahan yang diklaim sebagai surat tagihan pajak dari DJP.
Terlihat tampilan mirip dengan surat tagihan pajak atau SPT yang dilenagkapi dengan nomor surat berisi pemberitahuan bahwa penerima surat kurang bayar pajak.
Kemudian penerima email tersebut diminta untuk melakukan konfirmasi ulang melalui tautan file yang disebut sebagai “detail tagihan”, file ini disebuit-sebut bisa diunduh oleh penerima email.
BACA JUGA: Cek Fakta: Benarkah Mark Zuckerberg Benci Indonesia Gegara Fotonya Kerap Dijadikan Bahan Lelucon di Medsos? Simak Faktanya
Lalu, apakah informasi viral mengenai surat tagihan pajak yang beredar di media sosial itu benar-benar dikirim dari DJP?
Dikutip JabarEkspres.com dari Antara pada Jumat, 31 Maret 2023, berdasarkan penelusuran, surat tagihan pajak yang diklaim dikirim dari DJP melalui email tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Informasi viral tersebut juga sudah diklarifikasi oleh pihak DJP secara resmi, kemudian menegaskan bahwa hal tersebut adalah email palsu yang mengatasnamakan DJP.
BACA JUGA: Cek Fakta: Oralit Dapat Cegah Haus saat Puasa? Begini Kata Dokter
Lebih lanjut DJP mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dnegan ancaman penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Sehingga kepada masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai pajak bisa melakukan konfirmasi melalui layanan informasi resmi yang telah disediakan oleh DJP.
Termasuk informasi yang masuk atau dikirim melalui email juga harus diperhatikan, karena DJP hanya memiliki email dengan domain yang digunakan @pajak.go.id.