Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil! Begini Kata Disnakertrans Jabar

JABAR EKSPRES – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) meminta kepada seluruh perusahaan untuk tidak mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa permintaan tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

“Jadi pada intinya itu melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten kota (Disnaker) dan para pengusaha untuk membahas itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).

Rachmat menjelaskan, SE tersebut merupakan bentuk penguatan PP nomor 36 tahun 2021 tentang sistem pengupahan.

“Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan yang menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR nya harus tetap dibayar penuh,” ucapnya

Sementara untuk karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai dengan aturan berlaku, Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan membuat posko pengaduan.

“Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten kota, dan juga nanti kita akan berbagi mendia juga selain melalui Wa (WhatsApp) atau telepon. Tapi biasanya, dari pusat (menaker) ada aplikasi pengaduan,” katanya

Maka dengan adanya hal tersebut, Rachmat berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR kepada karyawannya sesuai aturan dan waktu yang telah ditentukan.

“Jadi nanti itu ada sanksi administrasinya (jika perusahaan melanggar aturan pemberian THR). Kalau tahun lalu (2022), iru sesuai dengan PP 36, yakni5 persen didenda kalau terlambat. Kemudian, kita sesuai dengan regulasi juga akan menerjunkan tim ke lapangan untuk negosiasi dan mediasi,” pungkasnya

Diketahui, Menaker RI, Ida Fauziyah meminta kepada seluruh perusahaan untuk tidak mencicil pemberian THR Idul Fitri 1444 H. Bahkan permintaan itu juga, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“SE (Surat Edaran) ini menjadi acuan bagi kepala dinas ketenagakerjaan,” ujar Ida Fauziyah belum lama ini. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan