Wujudkan Rumah untuk Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program MLT

BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memberi peluang bagi peserta khususnya pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto mengatakan, manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.

“Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dan menyukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja,  Jumat (8/3/2023).

Romie menjelaskan, kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, Dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasiitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” jelasnya.

Untuk diketahui, MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp 150 juta. Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp 200 juta, serta KPR maksimal Rp 500 juta.

“Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi pekerja ini dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun” papar Romie.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Minimal Satu Tahun

 

Romie mengungkapkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan