Tak Ada Perbaikan, Lima Tahun Jalan Cifor Alami Kerusakan Seperti Kubangan

JABAR EKSPRES – Kondisi salah satu akses jalan yang berada di kawasan Hutan Center for International Forestry Research (Cifor) di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor terus mengalami kerusakan hingga menyerupai kubangan.

Ironisnya, kondisi ruas jalan yang rusak dan berlumpur itu tak hanya berada di satu titik melainkan lebih. Sekira lima tahun sudah kondisi akses ke Hutan Cifor tersebut seperti itu, sehingga perlu dilakukan perbaikan.

Namun, perbaikan jalan yang sering dilintasi sejumlah warga itu sepertinya sulit terealisasi. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak memiliki kewenangan melakukan perbaikan, lantaran jalan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Ia menyebut, akses jalan di kawasan Hutan Cifor masuk area internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Kandang Rusa dan Manggala Agni.

“Jadi itu jalan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Dedie pada Senin, 27 Maret 2023.

Dirinya mengaku, Pemkot Bogor sebenarnya sudah berkoordinasi untuk mengajukan adanya perbaikan jalan yang rusak di kawasan Hutan Cifor itu.

Namun, pihaknya hingga kini belum mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Belum diizinkan,” sebutnya.

Disamping itu, sambung dia, akses jalan tersebut sebetulnya bukan jalan yang resmi diperuntukkan bagi warga, melainkan hanya  fasilitas penunjang bagi pihak Cifor untuk memasuki area hutan penelitian.

“Pihak kementerian memberikan izin terbatas dengan alasan, karena melewati area hutan penelitian,” tuturnya.

Disisi lain, dirinya mengaku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyerahkan aset jalan utama menuju kawasan Cifor kepada Pemkot Bogor.

 

Rencananya, pihaknya bakal membangun kawasan Jalan Raya Cifor sepanjang 1,7 kilometer dengan membuat jalur pedestrian.

“Jadi yang sudah diserahkan ke Pemkot itu jalan raya utama dari Bubulak ke Cifor,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina.

Menurutnya, pihaknya kesulitan untuk melakukan intervensi, karena aset tersebut memang belum diserahkan kepada Pemkot Bogor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan