JABAR EKSPRES – Kasus bullying atau kekerasan terhadap pelajar di Jawa Barat sudah terlapor ke aplikasi Stopper hingga Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) pun buka suara.
Kasus bullying atau kekerasan yang terjadi di ranah pelajar Jawa Barat kini menjadi perhatian Disdik Jabar, terlebih sejumlah kasus telah dilaporkan ke aplikasi Stopper.
Pihak Disdik Jabar pun menyayangkan adanya kasus bullying atau kekerasan terhadap pelajar termasuk yang sudah dilaporkan ke aplikasi Stopper.
BACA JUGA: Viral! Beredar Video Perundungan Anak SD, Polisi Amankan 6 Pelaku di Bawah Umur
Berdasarkan informasi aplikasi Stopper merupakan program aplikasi Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan yang bisa memuat data terkait kasus bullying atau kekerasan.
Aplikais ini diklaim bisa membantu pemerintah dalam menangani adanya kasus bullying atau kekerasan termasuk terhadap pelajar dan kasus meresahkan lainnya.
Sebagai informasi, melalui program aplikasi Stopper Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya sudah ada 8 laporan yang tercatat dalam aplikasi tersebut.
BACA JUGA: Perilaku Bullying Jangan Jadi Budaya
“Total sudah ada 8 laporan, identitas kita jaga, dan ini kita pelajari dan kita distribusikan cabang dinas ke sekolah,” ujarnya di Bandung, Selasa, 21 Maret 2023.
Yesa menambahkan, ada setidaknya 8 laporan kasus tersebut dilakukan oleh siswa-siswi SMA/SMK dan guru. Sehingga semua laporan yang masuk ke dalam aplikasi Stopper, Dia mengaku akan ditindaklanjuti secara langsung.
“Kasusnya bervariasi, dari 8 ini ada enam laki-laki, dua perempuan. Anonim ada dua dan enam sebutkan nama. Kategori pelaku satu guru, kemudian siswa tiga orang dan yang di luar siswa dan guru ada empat orang,” ungkapannya
BACA JUGA: Aksi Bullying Siswa SMAN 1 Ciwidey Terjadi Diluar Jam Pelajaran, Begini Kronologisnya!
Maka dengan adanya hal itu, Yesa tak segan bahwa Disdik Jabar akan langsung mengeluarkan sanksi tegas hingga mediasi dengan para orangtua korban, pelaku, hingga pihak sekolah.
“Sanksinya pembinaan, termasuk guru, tapi kalau fisik ya biasanya berunding dengan orang tua baik pelaku dan korban orang tua. Artinya bisa masuk ranah hukum,” pungkasnya