JABAR EKSPRES – Viral beredar rekaman video perundungan terhadap anak SD kelas lima, dia adalah seorang perempuan berinisial AM berusia 12 tahun.
Video viral perundungan yang baru-baru ini beredar di media sosial memperlihatkan sosok anak SD perempuan tengah mengalami kekerasan oleh beberapa orang pelaku.
Video viral perundungan anak SD tersebut pun memicu kemaharan netizen, pasalnya diduga para pelaku yang aksinya terekam dalam video tersebut masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Iver Manossoh juga mengatakan bahwa Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Polsek Cilincing telah mengamankan enam orang pelaku perundungan terkait video viral tersebut.
Ia juga membenarkan bahwa enam pelaku kasus perundungan tersebut adalah naak di bawah umur. Di antaranya yakni berusia 13, 15, hingga 16 tahun.
“Tim gabungan Sat Reskrim Polres Jakut dan Polsek Cilincing telah mengamankan 6 orang anak perempuan yang berumur 13, 15 sampai dengan 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Iver Manossoh, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Kamis, 16 Maret 2023.
Lebih lanjut ia mengungkap inisial para pelaku perundungan terhadap naak SD kelas 5 yang videonya viral di media sosial saat ini.
Enam pelaku perundungan disertai kekerasan terhadap korban anak AM, katanya, yakni berinisial TI, SR, RN, TR, WD dan DN.
Bahkan menurut keterangan Iver Manossoh, di antara enam anak tersebut ada yang putus sekolah dan ada juga yng masih duduk di bangku Sekolah Dasar atau SD.
“Di antara 6 anak ini ada yang putus sekolah, dan ada yang masih sekolah SD,” katanya, melanjutkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Iver Manossoh mejelaskan bahwa dari enam pelaku tersebut ada yang berperan melakukan perundungan dan kekerasan serta ada pula yang merekamnya hingga videonya tersebar di jagat maya.
Sementara itu, untuk menyelesaikan kasua tersebut Polres Metro Jakarta Utara melibatkan sejumlah pihak.
Seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), penasihat hukum, orang tua dan juga guru-guru.