JABAR EKSPRES – Menanggapi isu Pemerintah Pusat yang melarang penjualan pakaian bekas Impor, Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengaku bakal mengikuti sesuai apa yang di arahkan pemerintah pusat.
”Memang satu sisi apa yang diarahkan oleh pemerintah pusat tentang penggunaan produk dalam negeri supaya meningkatkan ekonomi kita,” ujar Uu saat ditemui, Kamis (16/3).
Uu menjelaskan jika sekarang banyak penjualan produk pakaian bekas impor yang ada di Bandung Raya. Dirinya pun berharap jika para pedagan bisa mengikuti intruksi yang diberikan oleh pemerintah.
Namun, di sisi lain pihaknya pun meminta agar pemerintah memberikan solusi juga. Sehingga tidak harus sampai menutup atau menghentikan usaha mereka.
”Tapi harapan kami juga pemerintah harus memberi solusi pada mereka, apa yang harus di jual, sehingga jangan sampai ditutup hingga menghentikan usaha mereka,” kata Wagub.
Dia pun berencana akan mengundang para pedagang pakaian bekas impor untuk mendengar apa yang ingin mereka sampaikan terkait dengan pelarangan penjualan ini.
”Tidak tertutup kemungkinan kita akan undang mereka untuk bicara dari hati ke hati, nih ada program pemerintah seperti ini, arahan presiden untuk tidak jualan baju bekas lagi, coba solusinya apa,” sebutnya.
Meskipun mendapat larangan dari pemerintah pusat, Uu pun tetap berupaya memberikan solusi agar semua pedagang bisa mendapatkan uang tanpa melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
”Kami tetap sebagai Pemerintah Daerah karena kepanjangan Pemerintah Pusat akan tetap melaksanakan apa yang diinstruksikan oleh pusat. Tapi mudah mudahan kami bisa memberi solusi agar mereka juga bisa tetap usaha,” jelas Wagub.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan jika pihaknya mendukung larangan penjualan baju bekas impor atau thrifting yang menurutnya sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
”Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu yang namanya impor pakaian bekas,” ujar Jokowi beberapa waktu lalu.
Adapun Larangan Thrifting atau impor barang bekas ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.