JABAR EKSPRES – Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan ATM Bank Panin yang berlokasi di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru.
Diketahui bahwa satu dari dua anggota TNI tersebut menjadi eksekutor penembakan. Mereka melakukan perampokan ditemani tiga warga sipil.
Hingga saat ini, dua oknum TNI berinisial AW dan ES sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan.
Berdasarkan kasus ini, kedua anggota TNI tersebut dijerat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM).
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan aturan di KUHPM,” papar Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian, dilansir dari JPNN.com pada Kamis, (16/3/2023).
Pihak kepolisian melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Sunhot P Silalahi sudah memberikan keterangan resmi mengenai tindak kriminal yang dilakukan oleh 2 oknum anggota TNI.
Baca Juga: Kembali Beraksi, Hacker Bjorka Retas 19 Juta Data BPJS Ketenagakerjaan
“Di antara pelaku ada oknum. Perannya eksekutor inisial AW, melakukan penembakan. Kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Denpom 1/3 Pekanbaru, sedangkan ES yang menyewa mobil,” bebernya.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya ini, setidaknya anggota TNI berinisial AW menggunakan senjata api (senpi) jenis Makarov. Pun senpi tersebut telah disita beserta amunisinya.
“Pengakuan pelaku, senjata api dibeli tahun 2017 di daerah Tanjung Priok seharga Rp 15 juta,” ucapnya.
Baca Juga: Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Akankah Skandal Kemenkeu Semakin Terbongkar?
Aksi perampokan ATM bank itu dilakukan AW dan AS bersama tiga warga sipil berinisial Y, W, dan H pada 5 Maret 2023 lalu.
Mereka berhasil membawa kabur uang Rp 100 juta dari ATM Bank Panin tersebut.
Seorang petugas bank yang hendak memasukkan uang ke mesin ATM bahkan ditembak pelaku.***(arp/fra127)