Pemkot Siapkan Regulasi Bantuan Permodalan untuk UMKM, Penyaluran Melalui Bank Daerah

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan berupaya memfasilitasi bantuan permodalan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Saat ini dinas terkait bersama DPRD juga tengah menyiapkan payung regulasi untuk langkah tersebut.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Atet Dendi Handiman mengungkapkan, pengembangan UMKM tentunya juga butuh kolaborasi berbagai dinas terkait yang disesuaikan dengan peran masing-masing. Misalnya untuk pemasaran ada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), untuk pengembangan kampung wisata ada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). “Sementara kami (Dinas Koperasi UMKM.red) berupaya fasilitasi permodalannya,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Senin (13/3)

Atet menambahkan, fasilitasi permodalan itu bisa dalam bentuk program kredit. Dinas juga bakal berkolaborasi dengan sejumlah lembaga yang memang menyediakan bantuan permodalan. Seperti Pegadaian ataupun PT PNM. “Atau para UMKM kami dorong untuk membentuk koperasi. Sehingga lebih mudah dalam penyaluran permodalan,” imbuhnya.

Atet menguraikan, saat ini pihaknya juga tengah merumuskan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang bakal menjadi dasar hukum salah satunya mengatur terkait fasilitasi permodalan tersebut. Dalam salah satu klausul rancangan perda itu, nantinya konsep pembiayaan bisa disalurkan melalui Bank Daerah Bandung.

Dinas juga telah berkomunikasi dengan pihak direktur Bank Daerah. Sehingga ketika perda disahkan, konsep itu tidak lagi berjalan dari nol tapi sudah ada gambaran jelas dan cepat dieksekusi.

Atet menjelaskan, bantuan permodalan itu bentuknya seperti dana bergulir sehingga peminjam kredit tetap berkewajiban mengembalikan. “Namun kami usahakan dengan suku bunga yang lebih bersaing. Untuk mengangkat UMKM juga,” tuturnya.

Saat ini rancangan perda itu juga telah disampaikan ke DPRD Kota Bandung. Bahkan usulan rancangan perda itu juga telah dibahas dan hampir tuntas. “Tinggal satu kali lagi konsultasi ke Kemendagri. Setelah itu tinggal finalisasi,” jelasnya.

Atet juga berharap perda itu bisa segera disahkan. Sehingga dapat segera terimplementasikan. “Kalau kami pinginnya bisa keluar tahun ini. Tapi tetap kami sampaikan juga kepada pak Wali Kota,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelaku UMKM seperti perajin sepatu di Cibaduyut juga cukup membutuhkan bantuan permodalan. Selama ini para perajin masih mengandalkan sistem kerja dengan cara maklun. Perajin belum banyak menghasilkan brand sepatu mandiri yang kuat karena mengalami kendala dari sisi modal dan pemasaran. (mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan